Syariah Charge Card

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1  Latar Belakang Masalah

Perkembangan zaman yang semakin pesat menuntut para praktisi perbankan untuk terus berinovasi dalam rangka memenui kebutuhan transaksi para nasabahnya dengan menciptakan produk-produk baru. Saat ini merupakan hal yang cukup beresiko, jika dalam melakukan transaksi yang cukup besar menggunakan uang tunai.

Berawal dari pertimbangan tersebut, Bank menawarkan berbagai macam kemudahan melalui fasilitas kartu yang ditawarkan, seperti kartu kredit. Di dunia perbankan konvensional, keberadaan kartu ini sudah cukup lama dan telah memiliki nasabah yang tidak sedikit. Melihat respon positif mengenai kartu kredit ini, maka Bank Syariah tertarik untuk mengkaji produk tersebut untuk kemudian diterapkan dalam perbankan syariah yang tentunya harus disesuaikan dengan prinsip syariah.

Namun demikian, penerbitan kartu kredit syariah ini yang dipelopori oleh Bank Danamaon mengundang banyak tanggapan mengenai prinsip-prinsip syariah yang diterapkan karena kartu tersebut identik dengan unsur riba maupun budaya konsumtif yang sangat bertentangan dengan prinsip syariah karena dikhawatirkan akan lebih banyak menimbulkan mudharat daripada manfaat.

Pada pembahasan ini, kami mencoba untuk mengangkat penggunaan kartu kredit syariah dipandang dari sisi fiqh kontemporernya yang mengacu pada transaksi perbankan syariah yang semakin kompleks.

 

1.2  Rumusan Masalah

Adapun rumusan masalah dari tulisan ini adalah :

  1. Apa itu Syariah Charge Card ?
  2. Apa dasar hukumnya ?
  3. Apa perbedaan credit card, debit card dan charge card ?
  4. Bagaimana aplikasi dari Syariah Charge Card ?

 

1.3  Tujuan Penyusunan

Tujuan dari penyusunan makalah ini adalah :

  1. Untuk mengetahui apa itu syariah charge card .
  2. Untuk mengetahui dasar hukumnya.
  3. Untuk mengetahui perbedaan credit card, debit card, dan charge card.
  4. Untuk mengetahui aplikasi dari Syariah Charge Card.

 

 

1.4   

BAB II

LANDASAN TEORI

 

2.1 Pengertian Syariah Charge Card

Syariah Charge Card atau Kartu kredit “bithaqah I’timan” biasa disebut “bithaqah isti’man” artinya adalah memberikan hak kepada orang lain atas hartanya dengan ikatan kepercayaan, sehingga orang tersebut tidak bertanggung jawab kecuali bila ia melakukan keteledoran atau pelanggaran. Menurut  Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor: 42/DSN-MUI/V/2004, Syariah Charge Card adalah fasilitas kartu talangan yang dipergunakan oleh pemegang kartu (hamil al-bithaqah) sebagai alat bayar atau pengambilan uang tunai pada tempat-tempat tertentu yang harus dibayar lunas kepada pihak yang memberikan talangan (mushdir al-bithaqah) pada waktu yang telah ditetapkan dan fatwa tersebut kemudian diperbaharui dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor : 54/DSN-MUI/X/2006.

Sementara dalam kamus Ekonomi Arab menjelaskan syariah charge card adalah sejenis kartu khusus yang dikeluarkan oleh pihak bank-sebagai pengeluar kartu-, lalu jumlahnya akan dibayar kemudian. Menurut Expert Dictionary ”kartu yang dikeluarkan oleh pihak bank dan sejenisnya untuk memungkinkan pembawanya membeli barang-barang yang dibutuhkannya secara hutang.” Menurut al-Majma’ al-Fiqhiy al Islamiy sejenis kuitansi yang diberikan oleh pihak yang berwenang untuk orang biasa atau orang tertentu sesuai dengan transaksi yang mereka sepakati, sehingga memungkinkannya membeli barang-barang dan pelayanan dari pihak-pihak yang mengakui fungsi kartu tersebut  tanpa membayar secara kontan, karena sudah ada komitmen bahwa pihak pengeluar kartu akan membayarnya.[1]

 

Pihak-pihak yang terkait adalah :

  1. Pihak penerbit kartu (mushdir al-bithaqah)
  2. Pemegang kartu (hamil al-bithaqah)
  3. Penerima kartu (merchant, tajir atau qabil al-bithaqah).

 

2.2 Landasan Hukum

  1. QS. al-Ma’idah [5]: 2:

…“Dan tolong-menolonglah dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan janganlah tolong-menolong dalam (mengerjakan) dosa dan pelanggaran…”

  1. QS. al-Furqan [25]: 67:

 “Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.”

  1. QS. al-Isra’ [17]: 34

“Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggunganjawabannya “

  1. Hadis Nabi riwayat Bukhari dari Salamah bin al-Akwa’: “Telah dihadapkan kepada Rasulullah s.a.w. jenazah seorang laki-laki untuk disalatkan. Rasulullah bertanya, ‘Apakah ia mempunyai utang?’ Sahabat menjawab, ‘Tidak’. Maka, beliau mensalatkannya. Kemudian dihadapkan lagi jenazah lain, Rasulullah pun bertanya, ‘Apakah ia mempunyai utang?’ Mereka menjawab, ‘Ya’. Rasulullah berkata, ‘Salatkanlah temanmu itu’ (beliau sendiri tidak mau mensalatkannya). Lalu Abu Qatadah berkata, ‘Saya menjamin utangnya, ya Rasulullah’.  Maka Rasulullah pun menshalatkan jenazah tersebut.”

 

 

 

2.3  Perbedaan Credit Card, Debit Card, dan Charge Card

  1. a.      Credit Card
  • Ketentuan limit kredit diberikan kepada setiap anggota yang tergantung dari jenis kartu (Gold, Regular atau Classic)
  • Pembayaran minimum 10% – 20% dari total saldo tagihan dan dibayarkan paling lambat pada tanggal jatuh tempo penagihan yang ditentukan setiap bulan.
  • Tingkat bunga dikenakan atas saldo kredit, besarnya sesuai tingkat bunga pasar.
  • Keterlambatan pembayaran (setelah tanggal jatuh tempo) akan dikenakan denda keterlambatan (late charge) sebesar persentase tertentu dari pembayaran minimum atau sejumlah tertentu tanpa dikaitkan dengan jumlah pembayaran minimum.
  1. b.      Debit Card
  • Pemegang kartu harus memiliki rekening pada bank.
  • Transaksi hanya dapat dilakukan apabila pemegang kartu memiliki saldo yang mencukupi pada rekening untuk menutupi biaya transaksi.
  • ·         Pembayaran dilakukan dengan mendebit langsung saldo rekening pemegang kartu dan mengkredit rekening pihak merchant
  1. c.       Charge Card
  • Umumnya tidak ada ketentuan limit penggunaan dalam melakukan transaksi.
  • Pembayaran penuh atas semua tagihan sebelum tagihan berikutnya.
  • Apabila pembayaran tidak dilakukan secara penuh dari tagihan akan dikenakan denda keterlambatan (late charge) sebesar persentase tertentu.
  • Tidak dikenakan tingkat bunga atas setiap pembayaran tagihan.

 

 

2.4  Ketentuan Operasional Syariah Charge Card[2]

  1. Ketentuan umum

Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor : 54/DSN-MUI/X/2006 yang dimaksud dengan :

  • Syariah charge card adalah fasilitas kartu talangan yang digunakan oleh pemegang kartu (hamil al-bithaqah) sebagai alat bayar atau pengambilan uang tunai pada tempat – tempat tertentu yang harus dibayar lunas kepada pihak yang memberikan talangan (musdir al-bithaqah) pada waktu yang telah ditetapkan
  • Membership fee (rusum al-udhuwiyah) adalah iuran keanggotaan, termasuk perpanjangan masa keanggotaan dari pemegang kartu sebagai imbalan izin menggunakan fasilitas kartu.
  • Merchant fee adalah fee yang diambil dari harga objek transaksi atau pelayanan sebagai upah / imbalan / (ujrah samsarah), pemasaran (taswiq), dan penagihan (tahsil al-dayn).
  • Fee penarikan uang tunai adalah fee atas penggunaan fasilitas untuk penarikan uang tunai (rusum sahb al-nuqud).
  • Denda keterlambatan (Late Charge) adalah denda akibat keterlambatan pembayaran akan diakui sebagai dana social.
  • Denda karena melampaui pagu (overlimit charge) adalah denda yang dikenakan karena melampaui pagu yang diberikan (overlimit charge) tanpa persetujuan penerbit kartu akan diakui sebagai dana social.
  1. Ketentuan Hukum

Syari’ah Card dibolehkan, dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam fatwa

  1. Ketentuan Akad

Akad yang dapat dipergunakan untuk Syariah Charge Card adalah :

  • Kafalah; dalam hal ini Penerbit Kartu adalah penjamin (kafil) bagi Pemegang Kartu terhadap Merchant atas semua kewajiban bayar (dayn) yang timbul dari transaksi antara Pemegang Kartu dengan Merchant, dan/atau penarikan tunai dari selain bank atau ATM bank Penerbit Kartu. Atas pemberian Kafalah, penerbit kartu dapat menerima fee (ujrah kafalah).
  • Qardh; dalam hal ini Penerbit Kartu adalah pemberi pinjaman (muqridh) kepada Pemegang Kartu (muqtaridh) melalui penarikan tunai dari bank atau ATM bank Penerbit Kartu.
  • Ijarah; dalam hal ini Penerbit Kartu adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap Pemegang Kartu. Atas Ijarah ini, Pemegang Kartu dikenakan membership fee.

Untuk transaksi pemegang kartu kredit (hamil al-bithaqah) melalui merchant (Qabil al-bithaqah / penerima kartu), yang akan digunakan adalah kafalah wal ijaroh. Untuk transaksi pengambilan uang tunai digunakan akad al-Qardh wal Ijarah.

  1. Ketentuan dan batasan (dhawabith wal hudud) Syariah Charge Card :
  • Tidak boleh menimbulkan riba;
  • Tidak digunakan untuk transaksi objek yang haram atau maksiat;
  • Tidak mendorong israf (pengeluaran yang berlebihan antara lain dengan cara menetapkan pagu);
  • Tidak mengakibatkan utang yang tidak pernah lunas (ghalabah al-dayn); dan
  • Pemegang kartu utama harus memiliki kemampuan finansial untuk melunasi pada waktunya.
  1. Ketentuan Fee (Uang Administrasi) :
  • Iuran keanggotaan (membership fee). Penerbit kartu boleh menerima iuaran keanggotaan (rusum al-udhwiyah), termasuk perpanjangan masa keanggotaan dari pemegang kartu sebagai imbalan izin penggunaan fasilitas kartu.
  • Ujrah (merchant fee). Penerbit kartu boleh menerima fee yang diambil dari harga objek transaksi atau pelayanan sebagai upah / imbalan (ujrah samsarah), pemasaran (taswiq), dan penagihan (tahsil al-dayn).
  • Fee penarikan uang tunai. Penerbit kartu boleh menerima fee penarikan uang tunai (rusum sahib al-nuqud) sebagai fee atas pelayanan dan penggunaan fasilitas yang besarnya tidak dikaitkan dengan jumlah penarikan.
  1. Ketentuan Denda
  • Denda keterlambatan (Late Charge). Penerbt kartu boleh mengenakan denda keterlambatan pembayaran yang akan diakui sebagai dana sosial.
  • Denda karena melampaui Pagu (overlimite charge). Penerbit kartu boleh mengenakan denda karena pemegang kartu melampaui Pagu yang diberikan (overlimite charge) tanpa persetujuan penerbit kartu dan diakui sebagai dana social.

 

2.5  Alternatif Mengatasi Keterlambatan Pembayaran

Ada sebagian alternatif untuk bunga-bunga riba dan denda-denda keterlambatan pembayaran hutang, yaitu :

  • Memberikan kelonggaran kepada pihak yang berhutang, kalau ia adalah orang miskin yang kesulitan mengembalikan hutangnya.
  • Membatalkan keanggotaannya
  • Menarik kartu kreditnya kemudian mengadukan persoalannya ke pengadilan, lalu melimpahkan kepadanya semua biaya kemelut tersebut.

 

 

 

BAB III

PEMBAHASAN

 

3.1 Aplikasi Syariah Charge Card di BNI Syariah[3]

Bisnis kartu kredit di Indonesia mengalami perkembangan yang sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir. Jumlah kartu yang beredar sampai dengan bulan Maret 2011 yang diterbitkan bank-bank nasional telah mencapai lebih dari 14,04 juta kartu. Sedangkan jumlah uang yang ditransaksikan dengan menggunakan kartu kredit pada Maret 2011 sebesar Rp 15,26 triliun. Seiring dengan perkembangan perbankan syariah di Indonesia beberapa bank syariah mulai menerbitan kartu kredit, yang secara syariah dikenal dengan kartu pembiayaan syariah. Saat ini terdapat beberapa kartu pembiayaan syariah yaitu Dirham Card dari Bank Danamon Syariah yang diluncurkan pada Juli 2007, iB Hasanah Card dari BNI Syariah yang diluncurkan pada Februari 2009 dan pada November 2010 CIMB Niaga Syariah meluncurkan CIMB Niaga Syariah Gold.

Kartu pembiayaan iB Hasanah Card atau sering disebut Hasanah Card merupakan salah satu produk unggulan BNI Syariah, dimana hanya ada tiga pemain utama pada bisnis kartu pembiayaan syariah ini sebagaimana telah dijelaskan di depan. Bertepatan acara Festival Ekonomi Syariah (FES) yang diselenggarakan oleh BI pada tanggal 7 Februari 2009, BNI Syariah melaunching iB Hasanah Card dengan menggandeng provider Master Card Internasional. iB Hasanah Card ini telah sesuai dengan fatwa DSN MUI No. 54/DSN-MUI/X/2006, dengan akad kafalah (prinsip perwakilan), qard (prinsip utang-piutang tanpa bunga/denda) dan ijarah (sistem biaya sewa atas penyediaan jasa).

Hasanah Card mempunyai fitur yang lebih menarik dibandingkan kartu kredit konvensional, dengan segmen pasar tidak hanya terbatas pada pasar muslim saja tetapi juga segmen pasar rasional (non muslim). Biaya di kartu Hasanah Card lebih kompetitif dan ekonomis dibandingkan di konvensional, dengan transaksi yang sama nilainya total biaya bulanan pada Hasanah Card lebih kecil dibandingkan biaya pada kartu kredit konvensional. Selain itu Hasanah Card juga difungsikan sebagai kartu yang produktif untuk berwirausaha, keperluan ibadah maupun untuk pendidikan. Sebagai kartu untuk berwirausaha, Hasanah Card membantu nasabah untuk bisa mendapatkan berbagai fasilitas waralaba dengan cara cicilan dan saat ini Hasanah Card telah bekerjasama dengan Kebab Turki Baba Rafi, Semerbak Coffe, Royal Crepes dan beberapa waralaba lainnya. Tak heran jika dengan program wirausaha tersebut, Hasanah Card memperoleh penghargaan REBI (Record Bisnis) sebagai kartu kredit yang menginspirasi berwirausaha pada tahun 2010.

Hasanah Card terbagi menjadi beberapa kartu dengan kualifikasi penghasilan minimum tahunan yang berbeda dan disertai syarat-syarat , yaitu:

BNI Hasanah Card

Penghasilan

Minimum

Pemegang Kartu

Utama

Pemegang Kartu

Tambahan

Hasanah Gold

Rp. 60 juta/thn

Usia min. 21 thn,

maks. 65 thn

Usia min. 17 thn,

maks. 65 thn

Hasanah Classic

Rp. 25 juta/thn

Usia min. 21 thn,

maks 65 thn

Usia min. 17 thn,

maks 65 thn

Bagi nasabah Hasanah Card kualifikasi dilakukan dengan mengidentifikasi minimal penghasilan yaitu sebesar Rp.25.000.000,00-/tahun. Hal ini dilakukan agar pemegang kartu dapat melunasi pada waktunya dan sekaligus menjadiukuran kemampuan financial nasabah. Syarat ini tidak memberikan peluang kepada pemegang kartu untuk melakukan pengeluaran yang berlebihan. Dengan minimal tersebut dapat disimpulkan bahwa orang yang berhak memiliki Hasanah Card adalah kalangan menengah ke atas yang penghasilannya minimal Rp 2.000.000,00-/bulan.

Adapun limit kartu dan iuran tahunan dari penggunaan Hasanah Card adalah sebagai berikut:

No

Parameter

Classic

Gold

Platinum

1

Limit Kartu

Kategori 1

4 Juta

Kategori 1

10 Juta

Kategori 1

50 Juta

 

 

Kategori 2

6 Juta

Kategori 2

15 Juta

Kategori 2

75 Juta

 

 

Kategori 3

8 Juta

Kategori 3

20 Juta

 

 

 

 

 

 

Kategori 4

25 Juta

 

 

 

 

 

 

Kategori 5

30 Juta

 

 

2

Annual Membership Fee

 

Kartu Utama

120,000

240,000

600,000

 

Kartu Tambahan

60,000

120,000

300,000

3.

Monthly Fee

 

 

Kategori 1

118,000

Kategori 1

295,000

Kategori 1

1,475,000

 

 

Kategori 2

117,000

Kategori 2

442,500

Kategori 2

2,212,500

 

 

Kategori 3

236,000

Kategori 3

590,000

 

 

 

 

 

 

Kategori 4

737,500

 

 

 

 

 

 

Kategori 5

885,000

 

 

                           

Dalam hal biaya keterlambatan dan biaya over limit maka ganti rugi (ta’widh) berlaku sesuai dengan Fatwa DSN-MUI NO.43/DSN-MUI/V/2004 yaitu memperhitungkan kerugian riil yang secara nyata dialami oleh Bank BNI Syariah dan besarnya akan diberitahukan kemudian secara tertulis oleh Bank BNI Syariah kepada Nasabahnya yang besarannya adalah sebagai berikut :

 

Jenis Kartu

Classic

Gold

Platinum

Biaya Keterlambatan

Rp. 25.000,-

Rp. 50.000,-

Rp. 75.000,-

Biaya Over Limit

Rp. 30.000,-

Rp. 50.000,-

Rp. 75.000,-

Jumlah biaya ganti rugi telah diterangkan diatas oleh Bank BNI Syariah dan dipahami oleh Nasabah bank BNI Syariah serta denda dana kebajikan sebesar 2.95 % dari jumlah pembayaran minimum yang tertunggak yang diakui seluruhnya untuk kepentingan sosial.

 

3.2  Ketentuan Akad di BNI Syariah

Sebagaimana yang disebutkan dalam definisi kartu kredit syariah menurut fatwa MUI, dimana dalam penerbitan kartu kredit syariah harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Fatwa MUI tersebut. Hal ini yang membedakan antara kartu kredit syariah dengan kartu kredit konvensional.

Adapun ketentuan-ketentuan akad dalam kartu kredit syariah yaitu:

  1. Kafalah

Dalam hal ini penerbit kartu adalah BNI Syariah sebagai penjamin bagi pemegang BNI Hasanah Card terhadap merchant atas semua kewajiban bayar yang timbul dari transaksi antara pemegang BNI Hasanah Card dengan merchant dan atau penarikan tunai dari bank atau ATM bank BNI Syariah. Atas pemberian Kafalah BNI dapat menerima monthly membership fee.

  1. Qardh

Dalam hal ini penerbit kartu adalah BNI Syariah sebagai pemberi pinjaman kepada pemegang BNI Hasanah Card atas seluruh transaksi penarikan tunai dengan menggunakan kartu dan transaksi pinjaman dana.

  1. Ijarah

Dalam hal ini penerbit kartu adalah BNI Syariah sebagai penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap pemegang BNI Hasanah Card. Atas ijarah ini, pemegang BNI Hasanah Card dikenakan membership fee.

3.3  Cara Penghitungan Biaya BNI Hasanah Card [4]

Yang perlu dipahami saat anda memakai Hasanah Card atau kartu kredit lain adalah sebagai berikut :

  • Tanggal transaksi = tanggal saat anda melakukan transaksi dengan menggunakan kartu kredit
  • Tanggal Cetak ( Cycle Date ) = tanggal saat bank mencetak seluruh transaksi pemakaian kartu
  • Tanggal Jatuh Tempo ( Due Date ) = tanggal batas waktu pembayaran yang ditetapkan bank (biasanya 15 hari setelah tanggal cetak)

_____03 Juni                                   18 Juni                              03 Juli                                 tgl cetak                        tgl jatuh tempo                         tgl cetak                      
Contoh kasus :

Pemegang kartu melakukan transaksi tgl 1 Juni maka bank akan mencetak tagihan atas transaksi tsb tanggal 03 Juni dan menetapkan tgl 18 Juni sebagai tanggal jatuh tempo pembayarannya. Namun bila pemegang kartu melakukan transaksi tgl 04 Juni maka bank akan mencetak tagihan atas transaksi tersebut pada tanggal 03 Juli dan menetapkan tanggal 18 Juli sebagai tanggal jatuh tempo pembayarannya.
Rumus perhitungan biaya Hasanah Card :

  • Monthly Membership Fee = 2,95% x limit kartu
  • Cash Rebate = 2,95% x ( sisa pinjaman – net monthly membership bulan sebelumnya – limit kartu )
  • Net Monthly Membership Fee = Monthly Membership Fee + Cash Rebate, atau
  • Net Monthly Membership Fee = 2,95% x ( sisa pinjaman – net monthly membership fee bulan sebelumnya )

 

Contoh :

Simulasi Penggunaan BNI Hasanah Card/Kartu Kredit BNI Syariah :

Keterangan 

Jan-11      

Feb-11          

Mar-11      

Apr-11

Limit Kartu (Gold)   Rp 10.000.000             

Tagihan bulan lalu

1.000.000

3.926.550

5.629.800

Pembayaran

 

100.000

400.000       

5.650.000  

Outstanding setelah pembayaran

900.000

3.526.550        

(20.200) 

Pembelanjaan

1.000.000

3.000.000

2.000.000 

Penarikan Tunai

Transfer Balance

Biaya – Biaya :

Biaya administrasi tarik tunai

Biaya fasilitas dana plus

Biaya keterlambatan

Biaya pelampauan limit

Monthly Membership Fee

(295.000)

(295.000)

(295.000)

(295.000)

Cash Rebate 

(295.000)

(268.450)

(191.750)

(295.000)

Net Monthly Membership Fee

26.550

103.250

Tagihan bulan ini

1.000.000

3.926.550

5.629.800

(20.200)

 

Contoh kasus diatas :

Januari   :  Pemegang kartu melakukan transaksi belanja total sebesar Rp 1.000.000 dan menerima tagihan bulan januari sebesar Rp 1.000.000

Februari :  pemegang kartu melakukan transaksi belanja total Rp 3.000.000 dan membayar sebesar Rp 100.000 dari tagihan bulan lalu Rp 1.000.000 sehingga tersisa hutang Rp 900.000 karena itu terkena net monthly membership fee sebesar Rp 26.550 ( perhitungannya = 2,95% x 900.000 = 26.550 ). 
Jadi, tagihan bulan februari Rp 900.000+Rp 3.000.000+Rp 26.550 = Rp 3.926.550.

Maret    : Pemegang kartu melakukan transaksi belanja total Rp 2.000.000 dan membayar sebesar Rp 400.000 dari tagihan bulan lalu Rp 3.926.550 sehingga tersisa hutang Rp 3.526.550 karena itu terkena net monthly membership fee Rp 103.250 (perhitungannya = 2,95% x (3.526.550 – 26.550) = 103.250). 
Jadi, tagihan bulan maret Rp 3.526.550+Rp 2.000.000+Rp 103.250 = Rp 5.629.800.

April     : Pemegang kartu melakukan pembayaran tagihan sebesar Rp 5.650.000 dari tagihan Rp 5.629.800 (tersisa kelebihan pembayaran Rp 20.200), karena tidak ada sisa hutang maka tidak terkena net monthly membership fee. 
Jadi, dalam lembar tagihan bulan April terdapat kelebihan pembayaran Rp 20.200

 

 

 

BAB IV

PENUTUP

4.1 Kesimpulan

Menurut  Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor: 42/DSN-MUI/V/2004, Syariah Charge Card adalah fasilitas kartu talangan yang dipergunakan oleh pemegang kartu (hamil al-bithaqah) sebagai alat bayar atau pengambilan uang tunai pada tempat-tempat tertentu yang harus dibayar lunas kepada pihak yang memberikan talangan (mushdir al-bithaqah) pada waktu yang telah ditetapkan. Pihak-pihak yang terkait adalah :

  1. Pihak penerbit kartu (mushdir al-bithaqah)
  2. Pemegang kartu (hamil al-bithaqah)
  3. Penerima kartu (merchant, tajir atau qabil al-bithaqah).

Syari’ah Card dibolehkan, dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam fatwa. Akad yang dapat dipergunakan untuk Syariah Charge Card adalah :

  1. Untuk transaksi pemegang kartu kredit (hamil al-bithaqah) melalui merchant (Qabil al-bithaqah / penerima kartu), yang akan digunakan adalah kafalah wal ijaroh.
  2. Untuk transaksi pengambilan uang tunai digunakan akad al-Qardh wal Ijarah.

 

4.2 Penutup

Alhamdulillah tulisan ini akhirnya dapat terselesaikan. Mudah-mudahan dapat memberikan manfaat bagi seluruh pihak khususnya saya umumnya pembaca lainnya. Terimakasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dan memberikan dukungan dalam penyusunan tulisan ini.

Jazakumullah Khoiron Katsiiron

Wassalamualaikum Wr.Wb

 

DAFTAR PUSTAKA

http://luqmannomic.wordpress.com/2009/11/29/kartu-kredit-2/ diposting oleh Luqman,

http://bacindul.blogspot.com/2012/06/kartu-kredit-syariah.html#ixzz2TAu63PK6

http://www.bnisyariah.co.id

http://www.ekonomisyariahindonesia.com/2012/07/54dsn-muix2006-syariah-card.html

http://kartukreditmurah.blogspot.com/p/memahami-cara-penghitungan-biaya-bni.html ditulis oleh Andri sebagai Hasanah Sales Representative (HSR)

 

 

 

 

 


[1] http://luqmannomic.wordpress.com/2009/11/29/kartu-kredit-2/ diposting oleh Luqman, diakses pada senin 130513 pukul 18.40

[4] http://kartukreditmurah.blogspot.com/p/memahami-cara-penghitungan-biaya-bni.html ditulis oleh Andri sebagai Hasanah Sales Representative (HSR) diakses selasa, 140513 pukul 20.10


 

One response to “Syariah Charge Card

  1. Pingback: Syariah Charge Card – HARDIANSYAH.wordpress

Leave a comment